PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan Kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab
praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan
meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga
dan masyarakat. Sasaran
pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi
Peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan/mengobati
(kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif).
& Layanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
1. Layanan kebidanan Primer ialah layanan
kebidanan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
2. Layanan kebidanan Kolaborasi adalah layanan
yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara
bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari sebuah proses kegiatan pelayanan
kesehatan.
3. Layanan kebidanan Rujukan adalah layanan
yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih
tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu
menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara
horizontal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya. Layanan kebidanan
yang tepat akan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
& Parameter
kemajuan sosial ekonomi dalam pelayanan kebidanan
1.
Perbaikan status gizi
ibu dan bayi.
2.
Cakupan pertolongan
persalinan oleh bidan.
3.
Menurunnya angka
kematian ibu melahirkan.
4.
Menurunnya angka
kematian neonatal.
5.
Cakupan penanganan
resiko tinggi.
6.
Meningkatnya cakupan
pemeriksaan antenatal.
& Pelayanan
kebidanan yang adil
Keadilan dalam
pelayanan ini dimulai dengan:
1.
Adil dalam pemenuhan
kebutuhan klien yang sesuai.
2.
Keadaan sumber daya
kebidanan yang selalu siap untuk melayani.
3.
Adanya penelitian untuk
mengembangkan/meningkatkan pelayanan.
4.
Adanya keterjangkauan
di temat pelayanan.
5.
Sikap bidan yang
tanggap terhadap klien, sesuai kebutuhan klien dan tidak membeda-bedakan.
& Metode
pemberian pelayanan kebidanan
Pasien memerlukan
pelayanan dari privider yang:
1.
Semangat untuk
melayani.
2.
Simpati.
3.
Empati.
4.
Tulus ikhlas
5.
Memberikan kepuasan.
6.
Jujur
7.
Ulet dan tekun
8.
Memberi rasa aman dan
nyaman.
9.
Menjaga privasi, alami
dan tepat.
10.
?????
& Menjaga
mutu pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan
yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai
jasa pelayanan kebidanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata
penduduk, kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Dimensi kepuasan pasien
dapat dibedakan atas 2 macam:
1.
Kepuasan yang
mengacu pada etik dan standar pelayanan
profesi kebidanan
a.
Hubungan bidan dengan
pasien
b.
Kenyamanan pelayanan
c.
Kebebasan menentukan
pilihan.
d.
Pengetahuan dan
kompetensi teknis.
e.
Efektifitas pelayanan.
2.
Kepuasan yang
mengacu pada penerapan semua persyaratan
pelayanan kebidan
a.
Ketersediaan pelayanan
kebidanan (available).
b.
Kewajaran pelayanan
kebidanan (appropriate).
c.
Kesinambungan pelayanan
kebidanan (continue).
d.
Penerimaan jasa
pelayanan kebidanan (acceptable).
&
STANDAR
PELAYANAN KEBIDANAN
- Standar I (Falsafah dan Tujuan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi,
filosofi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk
melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien.
Definisi operasional :
a. Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan
filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi dan filosofi
masing-masing.
b. Ada bagian struktur organisasi yang menggambarkan
garis komando, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan
kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pimpinan.
c. Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada
pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.
d. Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang
menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.
- Standar II (Administrasi dan Pengelolaan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki pedoman
pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap dan pelaksanaan
kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya
praktek pelayanan kebidanan akurat.
Definisi operasional :
a. Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan
mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan.
b. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada
pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah disahkan
pimpinan.
c. Ada prosedur tetap untuk setiap jenis
kegiatan/tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan.
d. Ada rencana/program kerja disetiap institusi
pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
e. Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan
berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
f. Ada naskah kerjasama, program praktek dari institusi
yang menggunakan 1 lahan praktek, program, pengajaran klinik dan penilaian
klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.
- Standar III (Staf dan Pimpinan)
Pengelola pelayanan kebidanan mempunyai program
pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan
efisien.
Definisi operasional :
a.
Ada program kebutuhan
SDM sesuai kebutuhan.
b.
Mempunyai jadwal
pengaturan kerja harian.
c.
Ada jadwal dinas yang
menggambarkan kemampuan tiap-tiap per unit yang menduduki tanggung jawab dan
kemampuan yang dimiliki oleh bidan.
d. Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi
yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan bila kepala ruangan
berhalangan bertugas.
e. Ada data personil yang bertugas diruangan tersebut.
- Standar IV (Fasilitas dan Peralatan)
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung
pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi
institusi pelayanan.
Definisi operasional :
a. Tersedia peralatan yang sesuai dengan standar dan
ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan
prasarana.
b. Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan
jumlah barang dan kualitas barang.
c. Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan
alat tertentu.
d. Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
- Standar V (Kebijaksanaan dan Prosedur)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan
dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang
berkualitas.
Definisi operasional :
a. Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur
pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan.
b. Ada prosedur personalia: penerimaan pegawai kontrak
kerja, hak dan kewajiban personalia.
c. Ada personalia pengajuan cuti personil, istirahat,
sakit dan lain-lain.
d. Ada prosedur pembinaan personal.
- Standar VI (Pengembangan Staf dan Program Pendidikan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program
pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
Definisi operasional :
a.
Ada
program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
b.
Ada
program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar
dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
c.
Ada
data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
- Standar VII (Standar Asuhan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki
standar/manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan
pelayanan kepada pasien.
Definisi operasional :
a. Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai
pedoman memberikan pelayanan kebidanan.
b. Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada
catatan medik.
c. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
d. Ada diagnosa asuhan kebidanan.
e. Ada rencana asuhan kebidanan.
f. Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
g. Ada evaluasi dalam memberikan asuhan asuhan
kebidanan.
h. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
- Standar VIII (Evaluasi dan Pengendalian Mutu)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan
pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang
dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi operasional :
a. Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu
pelayanan kebidanan.
b. Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan
penilaian terhadap satandar asuhan kebidanan.
c. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai
sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
d. Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi
pelayanan dan rencana tindak lanjut.
e. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan
secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.
PRAKTIK KEBIDANAN
Praktik kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan melalui pelayanan/asuhan kebidanan kepada klien dengan
pendekatan manajemen kebidanan.
Standar praktek kebidanan
1. Standar
I (Metode Asuhan)
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode
manajemen kebidanan dengan langkah : Pengumpulan data dan analisa data,
penentuan diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi operasional :
a. Ada format manajemen kebinanan yang sudah terdaftar
pada catatan medik.
b. Format manajemen kebidanan terdiri dari : Format
pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan
kegiatan dan evaluasi.
2. Standar
II (Pengkajian)
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat
dan dianalisis.
Definisi operasional :
a. Ada format pengumpulan data.
b. Pengumpulan data dilakukan secara sistimatis,
terfokus, yang meliputi data :
1) Demografi identitas klien.
2) Riwayat penyakit terdahulu.
3) Riwayat kesehatan reproduksi.
4) Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan
reproduksi.
5) Analisis data.
c. Data dikumpulkan dari :
1) Klien/ pasien, keluarga dan sumber lain.
2) Tenaga kesehatan.
3) Individu dalam lingkungan terdekat.
d. Data diperoleh dengan cara :
1) Wawancara.
2) Observasi.
3) Pemeriksaan fisik.
4) Pemeriksaan penunjang.
3. Standar
III (Diagnosa Kebidanan)
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis
data yang telah dikumpulkan.
Definisi operasional :
a. Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan
yang dihadapi oleh klien atau suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan
kebidanan sesuai dengan wewenang bidan
dan kebutuhan klien.
b. Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas,
sistimatis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.
4. Standar
IV (Rencana Asuhan)
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa
kebidanan.
Definisi operasional :
a. Ada format rencana asuhan kebidanan.
b. Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari
diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.
5. Standar
V (Tindakan)
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana
dan perkembangan keadaan klien, tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi
keadaan klien.
Definisi operasional :
a. Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi.
b. Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan
evaluasi.
c. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan
rencana dan perkembangan klien.
d. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan
prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi.
e. Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan
kode etik kebidanan, etika kebidanan serta mempertimbangkan bakm klien aman dan
nyaman.
f. Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang
telah tersedia.
6. Standar VI (
Partisipasi Klien)
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/
partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan
pemulihan kesehatan.
Definisi Operasional :
a. Klien/ keluarga mendapatkan informasi tentang :
1) Status kesehatan saat ini.
2) Rencana tindakan yang akan dlaksanakan.
3) Peranan klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
4) Peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan.
5)
Sumber-sumber yang
dapat dimanfaatkan.
b. Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas
melaksanakan tindakan/kegiatan.
7. Standar VII (Pengawasan)
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan
secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Definisi operasional :
a. Adanya format pengawasan klien.
b. Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus
sistimatis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien.
c. Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada
catatan yang telah disediakan.
8. Standar VIII (Evaluasi)
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus
seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana
yang telah dirumuskan.
Definisi operasonal :
a. Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan
kebidanan.
b. Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang
telah dirumuskan.
c. Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah
disediakan.
9. Standar IX (Dokumentasi)
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan
standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
Definisi operasional :
a. Dokumentasi dilaksanakan untuk setiap langkah
manajemen kebidanan.
b. Dokumentasi dilaksanakan secara jujur, sistimatis,
jelas dan ada yang bertanggung jawab.
c. Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan
asuhan kebidanan.
ASUHAN KEBIDANAN
Adalah
penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan
pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan
ibu masa hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga
berencana.
MODEL ASUHAN KEBIDANAN
MODEL ASUHAN KEBIDANAN
Model asuhan
kebidanan berdasarkan pada kenyataan bahwa kehamilan dan kelahiran adalah
peristiwa kehidupan yang normal. Model asuhan kebidanan termasuk : memantau
keadaan fisik, psikologis, spiritual dan kesejahteraan sosial ibu/keluarga
melalui siklus reproduksi, memberikan pendidikan dan penyuluhan antenatal care
(asuhan sebelum melahirkan) pada ibu secara individu, mendampingi terus menerus
selama persalinan, dukungan lanjutan selama masa nifas, mengurangi
tindakan-tindakan yang bersifat teknologi dan identifikasi serta merujuk ibu
yang membutuhkan penanganan spesialis obstetrik atau yang lain.
Model asuhan
ini ialah berorientasi pada wanita dan disinilah letak tanggung jawabnya.
KERANGKA PENGAMBILAN
KEPUTUSAN DALAM ASUHAN KEBIDANAN
Bidan bertanggung jawab dan
mempertanggungjawabkan prakteknya, mereka menghargai wanita sebagai individu
dan melayaninya dengan rasa hormat. Para bidan menerapkan pengetahuan dan
keterampilannya dengan mengikuti perkembangan baru (up to date) dalam memberikan
asuhan pada setiap ibu dan keluarganya. Keamanan dan kesejahteraan ibu secara menyeluruh
merupakan pusat perhatian pelayanan bidan. Bidan berusaha/bekerja keras untuk
menyokong pemahaman ibu tentang kesejahteraan dan menyatakan pilihannya pada
pengalaman situasi aman.
Proses
pengembalian keputusan dalam kebidanan menggunakan berbagai macam sumber
pengetahuan, berdasarkan ajaran intuisi (keyakinan yang benar) dan kemampuan
berpikir kritis serta membuat keputusan klinis yang logis/masuk akal. Proses
asuhan kebidanan adalah dinamis, bertanggung jawab terhadap perubahan status
kesehatan setiap wanita, dan mengantisipasi masalah-masalah potensial sebelum
terjadi. Para bidan melibatkan ibu dan keluarganya dalam proses pengambilan
keputusan dan dalam pengembangan rencana asuhan kesehatan kehamilan dan
pengalaman melahirkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar