SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN
OBJEKTIF PERILAKU SISWA
SETELAH MENGIKUTI PERKULIAHAN DIHARAPKAN MAHASISWA
MAMPU
1. Menjelaskan tentang
penghargaan/rewards bagi bidan
2. Menjelaskan Bidan Bintang
3. Menjelaskan tentang punishment/sanksi
bagi bidan
A. PENGHARGAAN (REWARD)
Setiap bidan yang telah
selesai menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi anggota
IBI. Dalam lingkup IBI setiap anggota memiliki beberapa hak tertentu sesuai
dengan kedudukannya yaitu:








Dapat megemukakan pendapat saran, dan
usul untuk kepentingan organisasi
Bidan sebagai suatu
profesi memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan. Penghargaan diberikan
kepada Bidan tidak hanya imbalan jasa tetapi juga pengakuan profesi dan
pemberian kewenangan/hak untuk menjalankan praktek sesuai dengan kompetensi
yang dimiliki.
1. Faktor
yang Berpengaruh Terhadap Kinerja Bidan:
Menurut Gibson 1987 ada 3 faktor yang
berpengaruh terhadap kinerja seseorang antara lain:
a.
Faktor individu: kemampuan, keterampilan, latar
belakang keluarga, pengalaman, tingkat sosial, dan demografi seseorang.
b.
Faktor
psikologi: persepsi, peran, sikap, kepribadian,
motivasi, dan kepuasan kerja.
c.
Faktor
organisasi: struktur organisasi, desain pekerjaan,
kepemimpinan, sistem penghargaan (reward
sistem).
2. Tujuan Penghargaan
a.
Meningkatkan prestasi
kerja staf, baik secara individu maupun kelompok setinggi-tingginya.
b.
Peningkatan prestasi kerja
perorangan pada gilirannya akan mendorong kinerja staf.
c.
Merangsang minat dalam
pengembangan pribadi dengan mengembangkan pribadi dengan meningkatkan hasil
kerja melalui prestasi pribadi.
d.
Memberikan kesempatan
kepada Bidan untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan, sehingga terbuka
jalur komunikasi dua arah antara pemimpin dengan staf.
Pemeliharaan SDM perlu
diimbangi dengan sistem ganjaran (reward sistem), baik yang berupa finansial,
seperti gaji, tunjangan, maupun finansial seperti fasilitas kendaraan,
perubahan, pengobatan, dll dan juga berupa immaterial seperti kesempatan untuk
pendidikan dan pelatihan, dll. Pemeliharaan SDM yang disertai dengan ganjaran
(reward sistem) akan berpengaruh terhadap jalanya organisasi.
Dalam rangka meningkatkan
motivasi dan memberi penghargaan bidan atas dharma baktinya dalam melayani
masyrakat, bidan diberi pengharagaan oleh IBI bekerjasama dengan koalisi
Indonesia sehat memberikan penghargaan dengan kriteria “BIDAN BINTANG” mulai
dilaksanakan tahun 2003.
Penghargaan “BIDAN
BINTANG” diberikan setiap wilayah propinsi, diberikan kepada 1 bidan senior dan
1 bodan yunior. Diberikan kepada bidan yang telah melaksanakan peran dan fungsi
bidan sesuai dengan kewenangan bidan, Kepmenkes No.900/SK/VII/2002.
BIDAN BINTANG
BIDAN
B
: Bersih kerjanya dan bersih hatinya
I
: Ilmu mengikuti perkembangan
D
: Dedikasi yang tinggi
A : Akurat dalam memberikan pelayanan (sesuai
standar)
N
: Nyaman bagi klien bila dilayani bidan
BINTANG
B :
berKB (melayani KB)
I :
Infeksi (memperhatikan pencegahan infeksi)
N :
Natal (prenatal, antenatal, natal, postnatal)
T :
TT (imunisasi)
A :
ASI
N :
Nutrisi
G :
Gawat darurat dirujuk tepat waktu
Penghargaan juga
diberikan kepada bidan yang berprestasi (bidan teladan). Selain itu, bidan juga
dapat diberi beasiswa.
Bidan sebagai petugas
kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum.
Masalah dapat diselesaikan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan
berdasarkan prinsip dan nilai etik. Berdasarkan pertimbangan yang ada seorang
bidan berhak:
1.
Mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai denganprofesinya.
2.
Bekerja sesuai dengan
standar profesi disetiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan.
3.
Menolak keinginan
pasien dan keluatga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode
etik profesi.
4.
Mempunyai privasi,
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga, maupun
preofesi lain.
5.
Mendapatkan kesempatan
untuk meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.
6.
Mendapatkan kesempatan
untuk meningkatkan diri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
7. Mendapatkan kompensasi
dan kesejahteraan yang sesuai.
PENGHARGAAN BAGI BIDAN DESA
Bagi bidan desa yang
berhasil menciptakan untuk membentuk wilayah/desa binaannya menjadi “DESA
SIAGA”. Bagi bidan yang berhasil menciptakan atau membentuk “SUAMI SIAGA”,
“DONOR DARAH BERJALAN”, di wilayah/desa binaannya.
A. PUNISHMENT
(SANKSI) BAGI
BIDAN
Bagi
bidan yang melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai denganketentuan yang
berlaku (Kepmenkes RI No. 900/SK/VII/2002, yaitu

1.
PASAL 42 BIDAN YANG DENGAN SENGAJA:
a.
Melakukan praktek kebidanan tanpa mendapat pengekuan/adaptasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau
b.
Melakukan praktek kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9
c.
Melakukan praktek kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 dan 2, dipidanai sesuai dengan
ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996mtentang Tenaga
Kesehatan.
2.
PASAL 43
Pimpinan
pelayanan sarana kesehatan yang tidak melaorkan bidan sebagaimana dimaksud
dalam pasl 32 dan atau mepekerjakan bidan yang tidak mempynyai izi praktek,
dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 35 peraturan pemerintah
No. 32 Tahun 1996 tentang tentang tenaga kesehatan.
3.
PASAL 44
a.
Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42,
bidan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam keputusan ini
dapat dikenakan tindakan disiplin berupa lisan, teguran tertulis sampai dengan
pencabutan izin.
b.
Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN MENYEBUTKAN
BEBERAPA HAL BERIKUT:
a.
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
b.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pasal 80: barang siapa melakukan tindakan medis tertentu terhadap
ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
ayat 1 dan 2 dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).

1.
PASAL 36
a.
Kepada dinas kesehatan kabuupaten/kota dapat memberikan peringatan
lisan/tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap keputusan ini.
2.
Peringatan lisan /tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1
diberikan paling banyak 3 kali dan apabila peringatan tersebut tidak dindahkan,
kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mencabut SIPB bidan yang
bersangkutan.
3.
PASAL 37
Sebelum
keputusan pencabutan SIPB ditetapkan, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota
terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
(MDTK)/ Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM) sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
PASAL 38
a.
Keputusan pencabutan SIPB disampaikan kepada bidan yang bersangkutan
dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
b.
Dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebutka lama
pencabutan SIPB.
c.
Terhadap pencabutan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat
diajukan keberatan kepada kepala dinas kesehatan propinsi dalam waktu 14 hari
setelah keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 hari tidak diajukan
keberatan, maka keputusan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.
Kepala dinas kesehatan propinsi memutuskan ditingkat pertama dan
terakhir semua keberatan mengenai pencabutan SIPB.
e.
Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3
ditempuh, pengadilan tata usha negara tidak berwenang mengadili sengketa
tersebut dengan maksud pasal 48 undang-undang no.5 tahun1986 tentang pengadilan
tata usaha negara.
5.
PASAL 39
Kepada
dinas kesehatan kabupaten/kota melaporkan setiap pencabutan SIPB kepada kepala
dinas kesehatan propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi
setempat.
6.
PASAL 40
a.
Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional mentri kesehatan
dan atau rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIPB
bidan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Pancabutan izin sementara sebagaiman dimaksud pada ayat 1
selanjutnya doproses sesuai dengan ketentuan keputusan ini.
SUMBER PUSTAKA
1.
Purwandi, Atik. 2008. Konsep Kebidanan Sejarah dan profesionalisme.
Jakarta: EGC.
2.
Sujianti dan Susanti. 2009. Buku Ajar Konsep Kebidanan Teori dan
Aplikasi. Yogyakarta: Nuha Medika.
3.
Soepardan, Suryani. 2007.
Konsep Kebidanan. Jakarta: EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar